Sabtu, 19 Februari 2011

Asas Kewarganegaraan Tunggal

Dibawah ini yang saya jelaskan adalah hasil identifikasi atas pemahaman tentang asas kewarganegaraan. Mengapa hal tersebut dilakukan, karena tak ada referensi yang cukup untuk mengemukakan asas tersebut secara terperinci dan tertata. Mohon dibantu dan dikembangkan kembali karena referensi tersebut masih dalam tahap hasil pemahaman pribadi berdasarkan sumber yang ada.


kutipan asas yang dianut dalam pasal:
Asas Kewarganegaraan Tunggal merupakan asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
Dari kutipan asas yang dianut dalam pasal yang diambil, dapat kita identifikasi bahwa asas kewarganegaraan tunggal merupakan prinsip tentang status kewarganegaraan yang dimana setiap warga negara tidak boleh berkewarganegaraan ganda. Dengan artian setiap orang harus memilih sebuah status kewarganegaraan entah kewarganegaraan luar atau status kewarganegaraan dalam negeri.
Dapat kita ambil contoh misalnya, bila suatu anak lahir di kalangan warga negara (baik luar maupun dalam), maka setelah dewasa si anak tersebut harus memilih apa status kewarganegaraan yang ia kehendaki. Dari contoh yang diambil Hal tersebut sudah tertata dalam perundang-undangan dalam negeri, dan dituliskan jelas dalam Undang-undang. Oleh karena itu setiap warga negara berhak memilih status kewarganegaraannya masing-masing.
Secara garis besar pengertian asas kewarganegaraan tunggal adalah suatu prinsip yang dianut di kalangan warga negara dalam memilih status kewarganegaraannya. Dan setelah warga negara tersebut memilih status kewarganegaraannya maka ia tidak boleh berstatus kewarganegaraan ganda atau berstatus kewarganegaraan yang lebih dari satu. Faktor eksternal  lain tentang asas kewarganegaraan tunggal adalah, jika suatu anak dalam keluarga lahir dalam suatu daerah atau negara dan setelah dewasa ia tetap berada di daerah tersebut. Maka secara tidak langsung pada saat seseorang itu mendapat kartu tanda penduduk, ia telah resmi menjadi warga negara dalam negeri yang ditempatinya. Dan dapat kita sambungkan dengan asas kewarganegaraan tunggal yang telah diidentifikasi. 

Sumber data:

2 komentar:

trima kasiih, atas bloognya yg membantuu saya.

Sangat membantu sekali. Kunjung balik ya www.sanjaya-dot-net.blogspot.com

Posting Komentar